PRESS RELEASE DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBANGUNAN GEDUNG SEKRETARIAT DAERAH KOTA CIREBON (MULTIYEARS) TAHUN ANGGARAN 2016, 2017 dan 2018 PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG KOTA CIREBON

Cirebon, Senin 08 September 2025 – Kejaksaan Negeri Kota Cirebon kembali menetapkan tersangka baru dalam pengembangan hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon (multiyears) Tahun Anggaran 2016, 2017, dan 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Cirebon.

Berdasarkan gelar perkara, Tim Penyidik Kejari Kota Cirebon resmi menetapkan NA, selaku Wali Kota Cirebon periode 2014–2023, sebagai tersangka. NA diduga melanggar ketentuan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair, NA juga dijerat dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Kota Cirebon Nomor: PRIN-08/M.2.11/Fd.2/09/2025 tanggal 08 September 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/M.2.11/Fd.2/09/2025 tanggal 08 September 2025.

Tim penyidik menetapkan NA setelah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen surat, serta petunjuk berupa rekaman.

Dalam perannya sebagai Wali Kota Cirebon, NA diduga memerintahkan Tim Teknis Kegiatan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) untuk menandatangani Berita Acara Penyerahan Lapangan Kedua (BAPL-Kedua) dan Berita Acara Serah Terima Kedua (BAST-Kedua) pada 19 November 2018. Dokumen tersebut menyatakan pekerjaan pembangunan telah selesai 100%, padahal hingga Desember 2018 pekerjaan belum rampung.

Terhadap tersangka NA, penyidik melakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Cirebon selama 20 hari, terhitung sejak 08 September 2025 hingga 27 September 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Kota Cirebon Nomor: PRIN-11/M.2.11/Fd.2/09/2025 tanggal 08 September 2025.

PENETAPAN TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBANGUNAN GEDUNG SEKRETARIAT DAERAH KOTA CIREBON (MULTIYEARS) TAHUN ANGGARAN 2016, 2017 & 2018 PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG KOTA CIREBON

Cirebon, 27 Agustus 2025 – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon (multiyears) Tahun Anggaran 2016–2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cirebon.

Keenam tersangka berinisial PH (59) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), BR (67) selaku Kepala Dinas PU tahun 2017 sekaligus Pengguna Anggaran, IW (58) selaku Pejabat Pembuat Komitmen/Kepala Bidang PUTR tahun 2018 yang kini menjabat sebagai Kadispora, HM (62) selaku Team Leader PT Bina Karya, AS (52) selaku Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya, serta FR (53) selaku Direktur PT Rivomas Pentasurya tahun 2017–2018 sebagai penyedia jasa.

Hasil penyidikan menunjukkan pembangunan gedung tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis dalam kontrak. Tim ahli dari Politeknik Negeri Bandung menyimpulkan kualitas maupun kuantitas bangunan tidak sesuai kontrak, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp26,52 miliar. Nilai kerugian ini berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI Nomor 33/SR/LHP/DJPI/PKN.01/08/2025 tanggal 6 Agustus 2025.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa perkembangan kasus ini akan terus diinformasikan kepada publik.

PENETAPAN TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN PENGGUNAAN ANGGARAN PROGRAM INDONESIA PINTAR(PIP) PADA SMAN 7 KOTA CIREBON TAHUN 2024

Cirebon, 22 Juli 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Kota Cirebon tahun anggaran 2024.

Empat tersangka tersebut yakni RN (49), yang mengaku sebagai utusan salah satu partai politik, IS (59) selaku Kepala Sekolah, T (50) sebagai Wakil Kepala Sekolah, serta RA (43) yang merupakan staf kesiswaan.

Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, SH, MH, dalam keterangannya menyebut bahwa kasus ini bermula dari inisiatif RN yang membawa daftar siswa penerima bantuan PIP ke sekolah dan bersepakat dengan T untuk melakukan pemotongan bantuan sebesar Rp 200.000 per siswa.

Meskipun sempat menolak, Kepala Sekolah IS akhirnya menyetujui skema tersebut. Setelah dana PIP dicairkan melalui aktivasi rekening oleh para siswa, buku tabungan dan ATM milik siswa diambil oleh pihak sekolah. Uang sebesar Rp 1,8 juta yang semestinya diterima penuh oleh masing-masing siswa, dipindahkan ke rekening pribadi RA.

“Dana bantuan itu kemudian dipotong dan dialihkan untuk kepentingan partai dengan nilai total mencapai Rp 100 juta,” ungkap Slamet.

Dari jumlah itu, RN menerima Rp 52 juta dan T mendapatkan Rp 48 juta. Dana tersebut kemudian dibagi kembali kepada sejumlah pihak internal sekolah, termasuk Kepala Sekolah IS yang menerima Rp 5 juta. Sisanya disebut digunakan untuk menutup berbagai kebutuhan sekolah tanpa kejelasan legalitas dan pertanggungjawaban.

Aksi pemotongan dan penggunaan dana bantuan tanpa seizin siswa penerima bantuan telah merugikan mereka secara langsung. Bantuan yang seharusnya meringankan beban pendidikan justru disalahgunakan.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, para tersangka juga dikenakan Pasal 3 dari undang-undang yang sama.

Kejari Kota Cirebon menegaskan bahwa pengusutan kasus ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana bantuan sosial dan pendidikan.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Seksi Intelijen Kejari Cirebon melalui email intelkejaricirebon@gmail.com atau nomor HP 0851-7533-0079.