Cirebon, Senin 08 September 2025 – Kejaksaan Negeri Kota Cirebon kembali menetapkan tersangka baru dalam pengembangan hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon (multiyears) Tahun Anggaran 2016, 2017, dan 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Cirebon.
Berdasarkan gelar perkara, Tim Penyidik Kejari Kota Cirebon resmi menetapkan NA, selaku Wali Kota Cirebon periode 2014–2023, sebagai tersangka. NA diduga melanggar ketentuan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair, NA juga dijerat dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Kota Cirebon Nomor: PRIN-08/M.2.11/Fd.2/09/2025 tanggal 08 September 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/M.2.11/Fd.2/09/2025 tanggal 08 September 2025.
Tim penyidik menetapkan NA setelah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen surat, serta petunjuk berupa rekaman.
Dalam perannya sebagai Wali Kota Cirebon, NA diduga memerintahkan Tim Teknis Kegiatan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) untuk menandatangani Berita Acara Penyerahan Lapangan Kedua (BAPL-Kedua) dan Berita Acara Serah Terima Kedua (BAST-Kedua) pada 19 November 2018. Dokumen tersebut menyatakan pekerjaan pembangunan telah selesai 100%, padahal hingga Desember 2018 pekerjaan belum rampung.
Terhadap tersangka NA, penyidik melakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Cirebon selama 20 hari, terhitung sejak 08 September 2025 hingga 27 September 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Kota Cirebon Nomor: PRIN-11/M.2.11/Fd.2/09/2025 tanggal 08 September 2025.
