Laporan Kinerja

Laporan Kinerja Triwulan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon ini disusun sebagai Kejaksaan Negeri Kota Cirebon untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi selama periode triwulan tahun 2025. Penyusunan LKj Triwulan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri PANRB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, serta Pedoman Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan SAKIP di Lingkungan Kejaksaan RI.

Dokumen Laporan Kinerja

Laporan Kinerja Tahun 2024

Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025

Laporan Kinerja Triwulan II Tahun 2025