PENETAPAN TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN PENGGUNAAN ANGGARAN PROGRAM INDONESIA PINTAR(PIP) PADA SMAN 7 KOTA CIREBON TAHUN 2024

Cirebon, 22 Juli 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Kota Cirebon tahun anggaran 2024.
Empat tersangka tersebut yakni RN (49), yang mengaku sebagai utusan salah satu partai politik, IS (59) selaku Kepala Sekolah, T (50) sebagai Wakil Kepala Sekolah, serta RA (43) yang merupakan staf kesiswaan.
Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, SH, MH, dalam keterangannya menyebut bahwa kasus ini bermula dari inisiatif RN yang membawa daftar siswa penerima bantuan PIP ke sekolah dan bersepakat dengan T untuk melakukan pemotongan bantuan sebesar Rp 200.000 per siswa.
Meskipun sempat menolak, Kepala Sekolah IS akhirnya menyetujui skema tersebut. Setelah dana PIP dicairkan melalui aktivasi rekening oleh para siswa, buku tabungan dan ATM milik siswa diambil oleh pihak sekolah. Uang sebesar Rp 1,8 juta yang semestinya diterima penuh oleh masing-masing siswa, dipindahkan ke rekening pribadi RA.
“Dana bantuan itu kemudian dipotong dan dialihkan untuk kepentingan partai dengan nilai total mencapai Rp 100 juta,” ungkap Slamet.
Dari jumlah itu, RN menerima Rp 52 juta dan T mendapatkan Rp 48 juta. Dana tersebut kemudian dibagi kembali kepada sejumlah pihak internal sekolah, termasuk Kepala Sekolah IS yang menerima Rp 5 juta. Sisanya disebut digunakan untuk menutup berbagai kebutuhan sekolah tanpa kejelasan legalitas dan pertanggungjawaban.
Aksi pemotongan dan penggunaan dana bantuan tanpa seizin siswa penerima bantuan telah merugikan mereka secara langsung. Bantuan yang seharusnya meringankan beban pendidikan justru disalahgunakan.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, para tersangka juga dikenakan Pasal 3 dari undang-undang yang sama.
Kejari Kota Cirebon menegaskan bahwa pengusutan kasus ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana bantuan sosial dan pendidikan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Seksi Intelijen Kejari Cirebon melalui email intelkejaricirebon@gmail.com atau nomor HP 0851-7533-0079.
