Pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 pukul 08.00 sampai dengan pukul 11.30 WIB, bertempat di SMP Negeri 11 Kota Cirebon yang beralamat di Jalan Perjuangan No.48, Kel. Karyamulya, Kec. Kesambi Kota Cirebon, telah dilaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Kota Cirebon, Kepala Sub Seksi A Intelijen Kejari Kota Cirebon, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Kota Cirebon beserta jajaran, Kepala Sekolah SMPN 11 Kota Cirebon beserta guru-guru dan siswa-siswi Peserta Penyuluhan Hukum Dan Penerangan Hukum.
Tema dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah tersebut yaitu “Selayang pandang Kejaksaan RI, serta penyuluhan Narkotika dan Kenakalan Remaja”. Kepala Seksi Intelijen Slamet Haryadi, S.H., menyampaikan diantaranya;
- Undang-Undang tentang Kejaksaan yang terbaru UU No. 11 tahun 2021, tugas pokok dan fungsi Kejaksaan yang mempunyai tugas di bidang penuntutan;
- Bahwa perlu diketahui bahwa hukum adalah norma norma dan aturan yang mengatur tingkah laku manusia;
- Bahwa disampaikan berdasarkan UU no 11 taun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak yang dikatakan anak-anak adalah anak yg berusia 18 tahun kebawah;
- Bahwa disampaikan undang-undang terkait narkotika dan kenakalan remaja;
- Bahwa bullying juga termasuk kedalam tindak pidana tapi harus dilihat dahulu kategori bullying kekerasan fisik atau verbal yang dapat menimbulkan trauma;
Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Kota Cirebon, Fajar Muttaqien, S.H., juga menyampaikan materi diantaranya;
- Bahwa peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang saat ini semakin marak di kalangan pelajar sehingga diharapkan siswa/i dapat dengan bijak memilih lingkungan pertemanan agar tidak terjerumus pada hal negatif yang dapat merugikan dirinya sendiri;
- Bahwa jenis-jenis Narkotika ada berbagai macam diantaranya: ganja, heroin, kokain, sabu-sabu. Obat-obatan tersebut seluruhnya merupakan zat adiktif yang dapat membuat orang yang mengkonsumsinya menjadi kecanduan dan bagi siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut akan mendapat hukuman penjara maksimal 15 tahun;
- Bahwa kondisi terkini yang sedang marak di kalangan anak-anak sekolah / kelompok remaja antara lain adalah pelanggaran lalu lintas, banyaknya anak di bawah umur yang menggunakan kendaraan bermotor untuk beraktifitas ke sekolah;
- Bahwa hal ini memerlukan perhatian khusus juga dikarenakan siswa – siswa SMP merupakan anak dibawah umur 17 tahun yang dalam aturan masih belum bisa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM);
Bahwa dalam mengantisipasi kenakalan remaja diharapkan siswa-siswi pelajar dapat memulai dari hal-hal kecil seperti menanamkan kejujuran dan tidak mudah terjerumus pada lingkungan pergaulan yang negatif. Pentingnya dilakukan penyuluhan hukum dikalangan pelajar sejak dini agar generasi penerus bangsa bisa memahami hukum dan taat hukum.






