pasal 36 UU RI No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (turut serta mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia) dan membebani terpidana untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No.30, Sukapura, Kec. Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat 45122
kn.cirebon@kejaksaan.go.id
http://www.kejari-kotacirebon.kejaksaan.go.id
085175330079 (Telpon/Whatsapp)




